1.
Hadist Mutawatir
a.
Pengertian
Hadist Mutawatir
Menurut
bahasa, mutawatir isim fa’il dari at-tawatur memilki makna yang sama dengan
mutabi’ yang artinya beriringan, berturut-turut atau beruntun.
Menurut
istilah ialah : “hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, berdasarkan panca
indra, yang menurut kebiasaan mereka mustahil terlebih dahulu melakukan dusta /
kebohongan, keadaan periwayatan terus menerus demikian mulai dari awal hingga
akhir sanad”.
b.
Syarat-syarat
Hadist Mutawatir
Dari
definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan
empat syarat berikut ini :
1)
Diriwayatkan
oleh perawi yang banyak.
2)
Adanya
konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat.
3)
Jumlah
perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang menurut kebiasaan tidak mungkin mereka
bersepakat untuk dusta. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat tentang
berapa jumlah perawi minimalnya, ada yang mengatakan minimal 10, 12, 20, 40,
dan ada yang mengatakan minimal 70 orang. Imam As-Suyuthi memilih yang pertama,
yakni 10 orang.
4)
Sandaran
hadits yang disampaikan harus berdasar tangkapan panca indera. Biasanya dalam
periwayatannya memakai : kami telah mendengar, atau kami telah melihat. Adapun
jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan
sebagai hadits mutawatir
c.
Klasifikasi/Macam-macam
Hadist Mutawatir
1).
Mutawatir lafzhi : Yaitu hadits yang mutawatir dari sisi lafazh (teks) hadits
dan maknanya.
Syaikh
Muhammad Anwar al-Kashmiri menyebutnya juga dengan hadits tawatur al-Isnad”.
Contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa berdusta atas
namaku maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. al-Bukhari,
Muslim dan yang lainnya)
2)
Mutawatir ma’nawi : Yaitu hadits yang mutawatir maknanya, namun lafazh (teks/redaksinya)
berbeda. Syaikh al-Kashmiri menyebutnya hadits mutawatir qadr al-musytarak.
contohnya adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. telah
diriwaytakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengangkat tangan
dalam berdo’a sekitar seratus hadits, masing-masing hadits dalam masalah ini
(mengangkat tangan ketika berdo’a) menyebutkan bahwa salah satu adab berdo’a
adalah mengangkat tangan, akan tetapi dalam kasus yang berbeda-beda, dan setiap
kasus tersebut tidak mutawatir. Dan sisi kesamaan antara hadits-hadits tersebut
adalah adanya mengangkat tangan dalam berdo’a. Maka hadits ini menjadi
mutawatir kalau dilihat dari keseluruhan jalur riwayat. Demikian juga
hadits-hadits tentang ru’yatullah (kaum mukminin akan melihat Allah di Surga),
tentang telaga Nabi, dan lain-lain.
d.
Kedudukan
Hadist Mutawatir
Ibnu
Hibban dan al-Hazimi mengira bahwa hadits-hadits mutawatir tidak ada sama
sekali. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Mala ‘Ali al-Qary dalam kitabnya
Syarhu syarhi an-Nukhbah, dan Ibnu Shalah dan Imam an-Nawawi rahimahullah
menganggap bahwa hadits mutawatir itu sangat sedikit sekali. Namun Ibnu Hajar
al-Asqalani rahimahullah membantah kedua perkataan ini dalam kitab Nuzhatun
Nazhar Syarh Nukhabtuil Fikar, beliau berkata:”Apa yang diklaim olehnya –Ibnu
Shalah- bahwa hadits mutawatir itu ‘izzah (jarang dan hampir tidak ada) adalah
tertolak/tidak benar, dan juga pendapat yang diklaim oleh selainnya bahwa
mutawatir itu tidak ada. Karena pendapat tersebut muncul dari kurangnya penelitian
atas banyaknya jalur, kondisi para perawi dan sifat-sifat mereka yang
memberikan konskwensi untuk menjauhkan kemungkinan mereka berdusta secara
serempak (namun tidak disengaja) atau mereka bersepakat untuk berdusta.”
e.
Kitab
Hadist Mutawatir
1)
Al-Azhaar
al-Mutanaatsirah fiil Akhbaaril Mutawaatirah karya Imam as-Suyuthi
rahimahullah.
2)
Qathful
Azhaar karya beliau juga dan kitab ini adalah ringkasan dari kitab di atas.
3)
Nuzhumul
Mutanaatsir min al-Hadits al-Mutawatir karya al-Kattaani rahimahullah
f.
Kehujjahan
Hadist Mutawatir
Hadits
mutawatir wajib diyakini kebenarannya, karena ia memberikan faidah ilmu yang
pasti, yang tidak perlu diteliti tentang keadaan para perawinya.
Al-Hafizh
Ibnu hajar al-Asqalani rahimahullah berkata:”Pendapat yang bisa dijadikan
pegangan adalah bahwa khabar mutawatir memberikan faidah ilmu dharuri, yaitu
ilmu yang mengharuskan manusia untuk meyakininya dan tidak mungkin ia
membantahnya (menolaknya). Ada yang mengatakan bahwa ia memberikan faidah ilmu
nazhari (ilmu yang didapat melalui proses penelitian dan pengkajian), namun
pendapat ini bukanlah pendapat yang kuat. Karena ilmu yang dihasilkan dari
khabar mutawatir dapat diketahui juga oleh orang yang tidak memiliki kecakapan
untuk meneliti (mengkaji) sebuah hadits seperti orang awam. Karena an-Nazhar
(penelitian/pengkajian) adalah penyusunan perkara-perkara yang maklum (sudah
diketahui) atau masih bersifat dugaan yang dengannya seseorang sampai kepada
ilmu atau dugaan. Dan seorang yang awam tidak memiliki keahlian untuk itu. Maka
seandainya khabar mutawatir adalah nazhari niscaya mereka (awam) tidak akan
mengetahuinya.” (Nuzhatun Nazhar)
2.
Hadist Ahad
a.Pengertian
Hadist Ahad
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang
diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah
hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir.
Ada yang memberikan definisi lain yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh satu, atau dua perawi dari satu atau dua perawi yang lain
sampai bersambung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ditinjau dari definisi ini maka nampaklah bahwa penamaan
hadits ini dengan nama hadits ahad bukan dimaksudkan karena hadits ini
diriwayatkan dari satu orang perawi. Akan tetapi setiap berita tentang sesuatu
yang boleh terjadi dan mungkin terjadi, dan tidak ada cara untuk memastikan
kebenarannya dan juga tidak bisa memastikan kedustaannya, tidak secara dharurat
maupun secara istidlal (pengambilan kesimpulan berdasarkan dalil), sama saja
apakah dinukil (diriwayatkan) dari satu orang ataupun dari sekumpulan orang
yang terbatas, maka ia adalah khabar (hadits) ahad. (Ibnu Atsir dalam Jaami’
al-Ushul)
b. Macam-macam
Hadist Ahad
Para ulama membagi hadits ahad menjadi tiga macam, yaitu
hadits masyhur, hadits ‘aziz, dan hadits gharib. Walaupun para ulama dari
kalangan madzhab Hanafiah berpendapat bahwa hadits masyhur kedudukannya lebih
tinggi di atas hadits ahad dan lebih rendah di bawah hadits mutawatir. Maka
mereka (ulama Hanafiah) membagi khabar (hadits) menjadi tiga macam; mutawatir,
masyhur dan ahad. Namun yang nampak oleh kita bahwa perbedaan Hanafiah dengan
Jumhur ulama adalah perbedaan lafazh saja, artinya perbedaan tersebut tidak
berdampak pada perbedaan hukum. Wallahu a’lam.
c. Kedudukan
Hadist Ahad
Di beberapa
golongan yang berkeyakinan bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagi aqidah. Karena,
menurut mereka, Hadits Ahad itu bukan qath’iyus tsubut ( ketetapan yang pasti
atas keberadaannya), maka mereka anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmu
yakin/aqidah. Keyakinan ini adalah keyakinan yang salah.
Dinamakan dengan hadis ahad karena hadits tersebut tidak
diriwayatkan oleh bayak orang dan tidak mencapai syarat-syarat hadist mutawatir
hal ini seperti disebutkan dalam Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits oleh
Al-Albani, hal 14), di sana –hadis ahad masih terbagi menjadi 3, diantaranya :
Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka
dinamakan hadits gharib, dan bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap
jenjangnya disebut hadits ‘aziz, sedangkan hadits ahad yang diriwayatkan
jama’ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits
masyhur. Jadi Hadits Ahad itu, hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang namun
belum mencapai taraf hadis mutawatir.
Hadits Ahad, menurut muhadditsin (para ahli hadits) dan
jumhur (mayoritas) ulama muslimin pada setiap masa dan tempat telah menyepakati
kewajiban untuk mengamalkan dan mengambil hadits ahad sebagai landasan dalam
hukum-hukum fiqih dan akidah apabila memenuhi syarat kesahihan dan diterimanya
hadits itu. Orang yang mengingkari
khabar ahad sebagai hujjah dalam akidah maka itu adalah sebuah anggapan bodoh
dan kesesatan. Semua ulama’ telah sepakat dengan pendapat tersebut bahkan
mereka menganggap pendapat mereka bagian dari agama.

0 komentar:
Posting Komentar