Sabtu, 21 November 2015

Hadist Mutawatir Dan Hadist Ahad

1.      Hadist Mutawatir
a.       Pengertian Hadist Mutawatir
Menurut bahasa, mutawatir isim fa’il dari at-tawatur memilki makna yang sama dengan mutabi’ yang artinya beriringan, berturut-turut atau beruntun.
Menurut istilah ialah : “hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, berdasarkan panca indra, yang menurut kebiasaan mereka mustahil terlebih dahulu melakukan dusta / kebohongan, keadaan periwayatan terus menerus demikian mulai dari awal hingga akhir sanad”.
b.      Syarat-syarat Hadist Mutawatir
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1)      Diriwayatkan oleh perawi yang banyak.
2)      Adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat.
3)      Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat tentang berapa jumlah perawi minimalnya, ada yang mengatakan minimal 10, 12, 20, 40, dan ada yang mengatakan minimal 70 orang. Imam As-Suyuthi memilih yang pertama, yakni 10 orang.
4)      Sandaran hadits yang disampaikan harus berdasar tangkapan panca indera. Biasanya dalam periwayatannya memakai : kami telah mendengar, atau kami telah melihat. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir
c.       Klasifikasi/Macam-macam Hadist Mutawatir
1). Mutawatir lafzhi : Yaitu hadits yang mutawatir dari sisi lafazh (teks) hadits dan maknanya.
Syaikh Muhammad Anwar al-Kashmiri menyebutnya juga dengan hadits tawatur al-Isnad”. Contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Barangsiapa berdusta atas namaku maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
2) Mutawatir ma’nawi : Yaitu hadits yang mutawatir maknanya, namun lafazh (teks/redaksinya) berbeda. Syaikh al-Kashmiri menyebutnya hadits mutawatir qadr al-musytarak. contohnya adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. telah diriwaytakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengangkat tangan dalam berdo’a sekitar seratus hadits, masing-masing hadits dalam masalah ini (mengangkat tangan ketika berdo’a) menyebutkan bahwa salah satu adab berdo’a adalah mengangkat tangan, akan tetapi dalam kasus yang berbeda-beda, dan setiap kasus tersebut tidak mutawatir. Dan sisi kesamaan antara hadits-hadits tersebut adalah adanya mengangkat tangan dalam berdo’a. Maka hadits ini menjadi mutawatir kalau dilihat dari keseluruhan jalur riwayat. Demikian juga hadits-hadits tentang ru’yatullah (kaum mukminin akan melihat Allah di Surga), tentang telaga Nabi, dan lain-lain.

d.      Kedudukan Hadist Mutawatir
Ibnu Hibban dan al-Hazimi mengira bahwa hadits-hadits mutawatir tidak ada sama sekali. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Mala ‘Ali al-Qary dalam kitabnya Syarhu syarhi an-Nukhbah, dan Ibnu Shalah dan Imam an-Nawawi rahimahullah menganggap bahwa hadits mutawatir itu sangat sedikit sekali. Namun Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah membantah kedua perkataan ini dalam kitab Nuzhatun Nazhar Syarh Nukhabtuil Fikar, beliau berkata:”Apa yang diklaim olehnya –Ibnu Shalah- bahwa hadits mutawatir itu ‘izzah (jarang dan hampir tidak ada) adalah tertolak/tidak benar, dan juga pendapat yang diklaim oleh selainnya bahwa mutawatir itu tidak ada. Karena pendapat tersebut muncul dari kurangnya penelitian atas banyaknya jalur, kondisi para perawi dan sifat-sifat mereka yang memberikan konskwensi untuk menjauhkan kemungkinan mereka berdusta secara serempak (namun tidak disengaja) atau mereka bersepakat untuk berdusta.”
e.       Kitab Hadist Mutawatir
1)      Al-Azhaar al-Mutanaatsirah fiil Akhbaaril Mutawaatirah karya Imam as-Suyuthi rahimahullah.
2)      Qathful Azhaar karya beliau juga dan kitab ini adalah ringkasan dari kitab di atas.
3)      Nuzhumul Mutanaatsir min al-Hadits al-Mutawatir karya al-Kattaani rahimahullah
f.       Kehujjahan Hadist Mutawatir
Hadits mutawatir wajib diyakini kebenarannya, karena ia memberikan faidah ilmu yang pasti, yang tidak perlu diteliti tentang keadaan para perawinya.
Al-Hafizh Ibnu hajar al-Asqalani rahimahullah berkata:”Pendapat yang bisa dijadikan pegangan adalah bahwa khabar mutawatir memberikan faidah ilmu dharuri, yaitu ilmu yang mengharuskan manusia untuk meyakininya dan tidak mungkin ia membantahnya (menolaknya). Ada yang mengatakan bahwa ia memberikan faidah ilmu nazhari (ilmu yang didapat melalui proses penelitian dan pengkajian), namun pendapat ini bukanlah pendapat yang kuat. Karena ilmu yang dihasilkan dari khabar mutawatir dapat diketahui juga oleh orang yang tidak memiliki kecakapan untuk meneliti (mengkaji) sebuah hadits seperti orang awam. Karena an-Nazhar (penelitian/pengkajian) adalah penyusunan perkara-perkara yang maklum (sudah diketahui) atau masih bersifat dugaan yang dengannya seseorang sampai kepada ilmu atau dugaan. Dan seorang yang awam tidak memiliki keahlian untuk itu. Maka seandainya khabar mutawatir adalah nazhari niscaya mereka (awam) tidak akan mengetahuinya.” (Nuzhatun Nazhar)
2.      Hadist Ahad
a.Pengertian Hadist Ahad
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu.  Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir.
Ada yang memberikan definisi lain yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu, atau dua perawi dari satu atau dua perawi yang lain sampai bersambung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ditinjau dari definisi ini maka nampaklah bahwa penamaan hadits ini dengan nama hadits ahad bukan dimaksudkan karena hadits ini diriwayatkan dari satu orang perawi. Akan tetapi setiap berita tentang sesuatu yang boleh terjadi dan mungkin terjadi, dan tidak ada cara untuk memastikan kebenarannya dan juga tidak bisa memastikan kedustaannya, tidak secara dharurat maupun secara istidlal (pengambilan kesimpulan berdasarkan dalil), sama saja apakah dinukil (diriwayatkan) dari satu orang ataupun dari sekumpulan orang yang terbatas, maka ia adalah khabar (hadits) ahad. (Ibnu Atsir dalam Jaami’ al-Ushul) 
b. Macam-macam Hadist Ahad
Para ulama membagi hadits ahad menjadi tiga macam, yaitu hadits masyhur, hadits ‘aziz, dan hadits gharib. Walaupun para ulama dari kalangan madzhab Hanafiah berpendapat bahwa hadits masyhur kedudukannya lebih tinggi di atas hadits ahad dan lebih rendah di bawah hadits mutawatir. Maka mereka (ulama Hanafiah) membagi khabar (hadits) menjadi tiga macam; mutawatir, masyhur dan ahad. Namun yang nampak oleh kita bahwa perbedaan Hanafiah dengan Jumhur ulama adalah perbedaan lafazh saja, artinya perbedaan tersebut tidak berdampak pada perbedaan hukum. Wallahu a’lam.
c. Kedudukan Hadist Ahad
Di  beberapa golongan yang berkeyakinan bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagi aqidah. Karena, menurut mereka, Hadits Ahad itu bukan qath’iyus tsubut ( ketetapan yang pasti atas keberadaannya), maka mereka anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmu yakin/aqidah. Keyakinan ini adalah keyakinan yang salah.
Dinamakan dengan hadis ahad karena hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh bayak orang dan tidak mencapai syarat-syarat hadist mutawatir hal ini seperti disebutkan dalam Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits oleh Al-Albani, hal 14), di sana –hadis ahad masih terbagi menjadi 3, diantaranya : Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib, dan bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits ‘aziz, sedangkan hadits ahad yang diriwayatkan jama’ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu, hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang namun belum mencapai taraf hadis mutawatir.

Hadits Ahad, menurut muhadditsin (para ahli hadits) dan jumhur (mayoritas) ulama muslimin pada setiap masa dan tempat telah menyepakati kewajiban untuk mengamalkan dan mengambil hadits ahad sebagai landasan dalam hukum-hukum fiqih dan akidah apabila memenuhi syarat kesahihan dan diterimanya hadits itu.  Orang yang mengingkari khabar ahad sebagai hujjah dalam akidah maka itu adalah sebuah anggapan bodoh dan kesesatan. Semua ulama’ telah sepakat dengan pendapat tersebut bahkan mereka menganggap pendapat mereka bagian dari agama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;